Pada Senin, 10 Februari 2025, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di kantor dan rumah Kepala Desa (Kades) Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten. Penggeledahan ini dilakukan terkait kasus dugaan pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) untuk proyek pagar laut di perairan Tangerang.
Kasus ini bermula dari dugaan pemalsuan dokumen SHGB dan SHM yang digunakan untuk proyek pagar laut di perairan Tangerang. Penyidik Bareskrim Polri telah meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan setelah menemukan unsur pidana berupa pemalsuan surat SHGB dan SHM. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, mengatakan bahwa penyidik telah memeriksa 44 orang saksi dalam kasus ini, termasuk Kepala Desa Kohod, Arsin bin Sanip.
Penggeledahan dilakukan oleh tim gabungan dari Bareskrim Polri, Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor), dan petugas Polsek Pakuhaji. Sebanyak 20 personel diturunkan dalam penggeledahan ini, yang dibagi menjadi tiga tim. Tim pertama bertugas di kantor Desa Kohod, tim kedua menggeledah rumah Kepala Desa Kohod, dan tim ketiga memeriksa kediaman Sekretaris Desa Kohod.
Saat tiba di lokasi, dua orang penjaga Kantor Desa Kohod menyambut kedatangan penyidik. Penyidik kemudian menjelaskan bahwa mereka datang untuk memeriksa berkas-berkas dan data yang ada di ruang kantor desa. Setelah itu, penyidik memasuki ruangan Kades Kohod dan sekretaris desa untuk memeriksa sejumlah dokumen terkait perkara pagar laut. Beberapa dokumen penting disita dalam proses tersebut.
Selain di kantor desa, penggeledahan juga dilakukan di rumah pribadi Kepala Desa Kohod. Beberapa anggota polisi menemui dan mengonfirmasi kepada keluarga serta kerabat yang ada di kediaman Kades Kohod tersebut. Istri dan keluarga Kades Kohod juga diperiksa di Kantor Polsek Pakuhaji dengan agenda permintaan informasi terkait kasus SHGB/SHM pagar laut.
Direktur Tindak slot bet 200 Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, mengungkapkan bahwa penggeledahan ini dilakukan untuk mengumpulkan lebih banyak bukti terkait kasus pemalsuan dokumen SHGB dan SHM. Ia juga menyatakan bahwa penyidik masih berfokus pada dugaan pemalsuan dan belum menutup kemungkinan untuk mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara ini.
Kades Kohod, Arsin bin Sanip, yang sempat mangkir dari panggilan klarifikasi Bareskrim, akhirnya diperiksa sebagai saksi. Penyidik juga mengungkapkan modus operandi yang digunakan dalam pemalsuan dokumen tersebut, yaitu dengan membuat dan menggunakan surat palsu dalam melakukan permohonan pengukuran dan permohonan pengakuan hak ke kantor pertanahan Kabupaten Tangerang.
Penggeledahan kantor dan rumah Kades Kohod oleh Bareskrim Polri menunjukkan adanya upaya serius untuk mengungkap kasus dugaan pemalsuan dokumen SHGB dan SHM untuk proyek pagar laut di perairan Tangerang. Penyidik terus mengumpulkan bukti dan memeriksa saksi-saksi terkait untuk mengembangkan kasus ini lebih lanjut. Dengan adanya penggeledahan ini, diharapkan kasus pagar laut dapat segera terungkap dan pelaku yang terlibat dapat diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.